Merk Dagang adalah identitas suatu produk dari perusahaan. Ini merupakan kekayaan intelektual berupa nama atau simbol yang dikaitkan dengan produk atau jasa tertentu.
Para pelaku bisnis sangat disarankan untuk melakukan registrasi merek dengan jasa pendaftaran merek untuk memperoleh pernyataan atas merek secara hukum yang membedakan suatu produk dengan lainnya. Baik melalui design, lambang, warna, kalimat atau yang semacamnya.
Lewat registrasi merek dagang dengan jasa pendaftaran merek, hak pemilik diproteksi dan ia bisa mengajukan perlakuan hukum pada pemakaian merek dagang yang tidak resmi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan akan menyepakati permintaan merek dan memasukkannya ke dalam database merek Indonesia. Oleh karenanya, pemilik perusahaan harus membuat perlindungan merek dagang bersama jasa pendaftaran merek, sebab itu merupakan asset perusahaan.
Baca juga : Memulai Usaha di masa Pandemi? Why not!
Keuntungan Mendaftar Merek Dagang di Indonesia
Tingginya kejadian pembajakan di Indonesia, mempermanenkan barang dan layanan dengan merek dagang adalah langkah yang penting untuk dilakukan.
Daftarkan merek dagang Anda di Indonesia dan Anda akan memperoleh sejumlah keuntungan yang berarti seperti berikut ini:
Perusahaan dapat menikmati perlindungan terbatas atas barang dan layanan pada claim pelanggaran oleh faksi lain.
Ketika pemilik merek dagang dalam perselisihan hukum, pemilik dapat memperoleh pengokohan hukum dalam banyak masalah.
Berdasar UU Merek No 15 Tahun 2001, seorang atau badan hukum yang pertama kali ajukan permintaan merek akan memperoleh fokus untuk memakai merek itu. Mempunyai merek dagang yang paten dan bereputasi menambahkan nilai satu produk atau service. Perusahaan bisa memakai merek dagang ini untuk dekatkan merek mereka dengan prospect usahanya.
Proses Registrasi Merek Dagang di Indonesia
Dibutuhkan waktu sekitar 12 sampai 24 bulan untuk mengolah dan menyepakati permintaan merek dagang. Kemudian, faksi kewenangan yang berkuasa akan menambah merek dagang itu dalam perincian merek dagang yang telah diterima. Biaya dan pungutan beragam bergantung pada tipe barang atau layanan yang ingin didapat perusahaan.
Tetapi, tidak ada agunan Ditjen HKI akan menyepakati permintaan itu. Seterusnya, Bila Ditjen HKI menampik permintaan itu, pemohon tidak memperoleh pengembalian uang. Berikut tutorial cara untuk mendapatkan registrasi merek di Indonesia
.Cara 1.
Langkah paling srderhana, mintalah bantuan Konselor Hak Kekayaan Cendekiawan, buat Surat Kuasa dan Pengakuan Hak yang diberi tanda tangan untuk ajukan pemrosesan program registrasi merek dagang itu.
Cara 2.
Yakinkan jika merek dagang tidak berlawanan dengan agama atau keteraturan umum pada nilai-nilai kepribadian dan tidak pernah ada yang memakainya. Anda perlu pastikan jika substansi lain belum mendaftarkannya yang sama dengan merek dagang yang Anda usulkan.
Cara 3.
Paling akhir, Anda perlu mengakhiri proses registrasi. Untuk tingkatkan kesempatan kesepakatan program merek dagang Anda, cermat dalam mengakhiri tiga tingkat proses registrasi. Proses itu menyertakan pengecekan resmi, pantauan substantif, dan paling akhir, informasi.
Keaimpulannya, registrasi merek dagang penting untuk usaha Anda. Untuk bikin semua proses registrasi merek jadi efektif, tidak ada salahnya memakai layanan konselor atau langsung bisa konsultasi ke direktorat hak atas kekayaan cendekiawan untuk tingkatkan kesempatan supaya permintaan registrasi merek dagang Indonesia Anda disepakati.
Masalah Perselisihan Merek
Tanpa ada Merek, Anda buka pintu untuk kekuatan peniruan dan penyimpangan oleh pesaing. Kerugian karena tidak mendaftar Merek sudah banyak dirasakan beberapa pemilik usaha, khususnya Merek/Merek yang beroperasi di sektor industri inovatif dan UMKM.
Sekarang ini benar-benar gampang cari contoh masalah berkaitan dengan perselisihan Merek/Merek lewat media online. Ini selaku contoh jika pelindungan Hak atas satu Merek/Merek jadi sangat penting.
Karenanya, dari beberapa contoh masalah itu, pasti kita bisa menarik ringkasan berkenaan keutamaan lakukan registrasi Merek/Merek untuk satu usaha. Walau usaha kita masih kecil, Malah dengan mendaftar Merek/Merek, usaha kita bisa mempunyai pelindungan secara hukum dan kita juga selaku pelaku bisnis atau pebisnis berasa lebih aman dalam meningkatkan usaha.