Maraknya pemberitaan kasus korupsi di berbagai media tampaknya sudah cukup menjadi saksi kemana bocornya anggaran negara maupun daerah kita. Usaha memperkaya diri maupun golongan dengan cara-cara melanggar hukum semacam ini bila dibiarkan akan terus menyeret bangsa kita pada kerugian yang besar. Parahnya bukan tidak mungkin kelak generasi penerus mengalami penjajahan di negeri sendiri. Tentu kita semua tidak mau ini terjadi.
Rakyat mana yang tidak jengah, melihat proyek pembangunan daerah yang tidak kunjung selesai? Bukan, bukan karena tidak mendapat dana apalagi sekadar soal cuaca, tapi karena memang dana yang sudah dirancang dan dianggarkan, diselewengkan masuk kas sekelompok orang. Adapun salah satu bentuk penyelewengannya bisa berupa menurunkan kualitas bahan bangunan sehingga margin keuntungannya tersebut yang dilahap ke dompet pribadi atau golongan.
Hal di atas tampaknya jamak kita dengar dan rasakan, namun kita bisa apa? Pasalnya, kita bukan siapa-siapa, hanya rakyat jelata yang seolah dipaksa ikhlas dan maklum terhadap bagaimanapun kondisi keuangan negara. Kita bisa apa?
Cegah Sebelum Terjadi
Sekarang sudah bukan saatnya lagi berdiam diri, berpangku tangan, pasrah menerima keadaan apapun yang terjadi pada negara. Selama kita mau, kita bisa melakukan sesuatu untuk menghentikan hal-hal yang bisa menimbulkan potensi kerugian di negeri ini. Jangan skeptis, merasa kecil hanya karena kita masyarakat biasa lantas berasumsi tidak punya kekuatan untuk bersuara. Apapun profesi kita selama berwarganegarakan Indonesia, mengaku cinta tanah air, dan mendambakan Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, mari ambil bagian bersama BPK, kita kawal harta negara. Ingat, harta negara itu tabungan juga aset yang harus kita jaga pemanfaatannya dengan benar dan tepat.
Bergandengan tangan bersama BPK
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD.
Sejak berdirinya 1 Januari 1947 hingga kini, terdapat sejumlah amandemen terhadap UUD 1945 untuk BPK yang diatur dalam bab VIIIA Pasal 23E. BPK bersifat bebas dan mandiri. Adapun hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan langsung kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai UU tanpa perlu konsultasi dahulu dengan pemerintah. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan direamikan oleh Presiden. Sementara untuk pimpinannya dipilih oleh anggota BPK itu sendiri.
Karena sifatnya yang bebas dan mandiri kini BPK berdiri sejajar dengan Presiden. Ini penting mengingat tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dijalankan pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya. Bila BPK berada di bawah kendali Presiden, tentu ruang gerak BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara akan terbatas.
Kehadiran BPK ini sangat penting agar setiap pihak yang mengelola uang negara menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya hingga membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Peran Serta Masyarakat Dalam Mengawal Harta Negara
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merangkul masyarakat untuk turut berperan aktif mengawal harta negara. Sepanjang tahun 2016, ada lebih dari 900 pemohon yang melakukan pengaduan kepada BPK. Lima puluh persen di antaranya berasal dari individu, sisanya dari badan hukum, dan kelompok orang.
Merujuk data di atas, harusnya masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada BPK, setiap melihat atau mengetahui dengan jelas tindak yang mengarah pada hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebagai contoh, apabila kita mendapati dengan bukti yang jelas adanya penyelewangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolah, maka laporkan!
Bagaimana pelaporannya?
Nah, ini yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat dalam mengawal harta negara.
1. Menguraikan kejadian;
Sebagai pelapor diharapkan kita dapat menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah kita. Baiknya ketahui dengan jelas, siapa melakukan apa, kapan, di mana dan bagaimana bentuk kejadiannya yang akan kita laporkan. Hendaknya pelaporan dilakukan berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan, atau fitnah.
2.Memilih pasal-pasal yang sesuai;
Setelah mengetahui dengan jelas apa bentuk pelanggarannya, maka langkah selanjutnya adalah menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat kita lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id]
3. Menyertakan bukti awal, bila ada;
Sedetail apapun laporan/aduan yang kita buat selama tidak ada barang bukti, posisinya akan lemah dan bisa-bisa malah menjadi boomerang bagi kita dengan dasar pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Baiknya persiapkan barang bukti, baik berupa rekaman video atau copy dokumen atau barang lain yang bisa memperkuat uraian kejadian penyelewengan dan simpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
4. Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan;
Akan sangat baik apabila pelapor/pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.
Demikian langkah yang bisa kita lakukan dalam mengawal harta negara. Ingat, hindari asumsi namun berikan bukti.
Syarat Pengaduan Masyarakat
Pada dasarnya seluruh lapisan masyarakat (WNI) berhak melakukan pengaduan, namun agar tertib dan yang hanya benar-benar terindikasi saja yang masuk pengaduan maka penting dibuatnya syarat ini. Apa sajakah syarat tersebut?
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat di sini [klik]
3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Syarat serta prosedur pengaduannya tampak tidak sulit selama kita memenuhi semua kriteria pengaduan yang diperlukan.
Bersama BPK, kita kawal harta negara
Godaan akan selalu ada. Namun, sedemikian rendahkah nilai kita hanya dengan beberapa rupiah mau mempertaruhkan nama baik hingga rela membiarkan bangsa ini tergerus akhlak munafik.
Hal kecil yang kita lakukan bisa berdampak besar buat negara. Siapa yang tidak ingin Indonesia menjadi negara maju? Hanya mereka yang iri dengan bangsa ini yang terus meracuni dengan godaan nafsu duniawinya. Sungguh, kecintaan yang tulus terhadap tanah air dan disertai keimanan yang baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan menyelamatkan kita dari rantai kerugian.
Kalau bukan kita, siapa lagi? Yuk jadilah masyarakat cerdas, masyarakat madani yang peduli dengan kesehatan bumi pertiwi. Bersama BPK, kita kawal harta negara!
13 Comments. Leave new
Semakin mengenal BPK untuk lebih baik lagi kinerjanya
Iya mba Juli. Sekarang BPK sudah independen sehingga lebih leluasa geraknya dalam mengawal harta negara.
Info yang menarik dan solutif, Mbak. jadi lebih tau tentang BPK dan apa yang seharusnya kita lakukan. Terima kasih
Sama-sama mba Tatiek. Persiapan kalau nanti menemukan ada indikasi penyelewangan uang negara jadi tahu apa yang harus dilakukan.
Jadi inget punya temen di bpk, dedikasinya luar biasa. Semoga diberikan kekuatan dan kesabaran, amin. makasih mba Dwi, artikelnya keren
Senang ya kalau lihat ada orang penuh tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaannya. Terima kasih mba Betty atas kunjungannya 🙂
Informatif ini ulasannya Mbak…Saya jadi tahu tentang BPK dan yang bisa dilakukan untuk mendukung tugasnya:)
Semoga bermanfaat ya mba 🙂 Semoga sih sudah pada sadar untuk tidak melakukan penyelewangan harta negara.
Makasih infonya mbak, baru tahu kalau kita yg tidak punya kedudukan apa2 juga bisa melaporkan jika ada tindakan kecurangan yang kita lihat pada instansi instansi tertentu.
Semangat memberantas korupsi diberbagai sektor, siap mendukung BPK.
Makasih infonya mbak, baru tahu kalau kita yg tidak punya kedudukan apa2 juga bisa melaporkan jika ada tindakan kecurangan yang kita lihat pada instansi instansi tertentu.
Semangat memberantas korupsi diberbagai sektor, siap mendukung BPK.
Iya benar tuh salah satu cara Masyarakat kawal harta negara, melalui pengaduan ke BPK kalau-kalau ada yang tidak beres suatu anggaran negara
Wah saya jadi ingat pembangunan daerah saya yang tak sepesat sekarang, jadi tahu nih kemana harus mengadu.. Thks mba untuk artikel nya
Kalau gak ada BPK mungkin banyak harta negara yang diselewengkan, do perannya penting bnget